Bismillahirahmanirahim
Semoga Ilmu yang dibagi dan pengetahuan yang diajarkan dapat menambah dan mempertebal keimanan dan Ketaqwaan kita kepada Allah SWT.
Senin, 04 April 2011
BAHAYA PENYALAHGUNAAN NAPZA DALAM PERPEKTIF PSIKOLOGI
Drs. Soleh Amini. Psi. MSi
Pendahuluan
1. Pengertian Napza.
Napza Kependekan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat Adiktif lain, atau juga sering disebut dengan istilah Narkoba (Narkotika dan Obat berbahaya.). Menurut Undang-undang RI No. 22/1977 Narkotika adalah zat atau obat, baik yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan dan kecanduan. Menurut undang-undang tersebut, narkotika digolongkan ke dalam 3 Golongan :
1. Narkotika Golongan 1
Narkotika yang hanya dapat dipakai untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh Heroin, ganja, kokain
2. Narkotika Golongan II
Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, mempunyai potensi tinggi menimbulkan ketergantungan. Contoh Morfin, petidin serta derivatnya.
3. Narkotika Golongan III
Narkotika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau tujuan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi ringan menimbulkan ketergantungan. Contoh Kodein dan garam-garam narkotika dalam golongan tersebut.
Alkohol menurut Joewono (2001) adalah minuman yang mengandung etanol (etil-alkohol). Sedangkan zat Adiktif atau disebut juga zat psikoaktif, menurut konsensus FKUI (2000) adalah zat atau bahan apabila masuk ke dalam tubuh manusia akan mempengaruhi tubuh, terutama susunan saraf pusat, sehingga menyebabkan perubahan aktivitas mental emosional dan perilaku. Apabila digunakan terus menerus dapat menimbulkan kecanduan.
Sementara itu, yang dimaksud dengan psikotropika dalam konsensus FKUI (2000) yang tertuang dalam UU RI No. 5/1997 adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dibedakan atas 4 Golongan yaitu :
1. Psikotropika golongan I
Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, mempunyai potensi amat kuat menimbulkan sindroma ketergantungan. Contoh MDMA, Ekstasi, LSD, STP
2. Psikotropika Golongan II
Psikotropika yang mempunyai khasiat untuk pengobatan dan dapat dipergunakan dalam terapi atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, mempunyai potensi kuat menimbulkan sindroma ketergantungan. Contoh : amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metakualon, metilfenidal (ritalin)
3. Psikotropika golongan III
Psikotropika yang yang mempunyai khasiat pengobatan dan dapat digunakan untuk terapi juga untuk pengembangan ilmu pengetahuan, serta mempunyai potensi berderjat sedang dalam menimbulkan sindroma ketergantungan. Contoh Fenobarbital, flunitrazepam.
4. Psikotropika golongan IV.
Psikotropika yang mempunyai khasiat pengobatan dan sangat luas dipergunakan dalam terapi serta untuk tujuan pengembangan pengetahuan serta mempunyai potensi ringan menimbulkan sindroma ketergantungan. Contoh Diazepam, klobazam, bromazepam, klonazepam, klordiazepokside, nitrazepam (BK, DUM, MG).
Penyalahgunaan NAPZA.
Yang dimaksud dengan penyalahgunaan Napza adalah pemakaian NAPZA secara tetap dan bukan untuk tujuan pengobatan atau digunakan tanpa mengikuti aturan takaran yang seharusnya (Yatim, 1986). Sedangkan menurut Jowono (2001) penyalahgunan NAPZA adalah penggunaan NAPZA dalam jumlah berlebihan , secara berkala atau terus menerus, berlangsung cukup lama sehingga merugikan kesehatan jasmani, mental dan kehidupan sosial. Haryanto (1999) menjelaskan penyalahgunaan Napza adalah istilah kedokteran yang dipergunakan untuk menentukan diagnosis dari penyakit tertentu dengan ciri-ciri sebagai berikut : pertama Penggunan zat secara pathologis, kedua , Gangguan dalam fungsi sosial dan pekerjaan, ketiga Menggunakan lebih dari satu tahun. Dengan demikian istilah penyalahgunaan terhadap Napza dan saat ini mereka sedang mengalami rehabilitasi soaial di panti.
Faktor Penyebab Penyalahgunaan Napza
Faktor-faktor penyebab penyalahgunaan NAPZA menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut :
1. Faktor kemudahan Narkotika untuk didapat
Tidak dipungkiri pengawasan dan pengamanan terhadap peredaran NAPZA oleh aparat hukum telah cukup ketat dilakukan, tetapi kenyataannya masih juga bandar dan pengedar mampu meloloskan Napza ke tangan para penyalahguna. Hal ini dapat dipahami karena dibalik peredaran narkoba ini berlangsung proses bisnis ilegal dengan profit nyaris tak terbatas. Bayangkan saja bila dalam satu hari seorang pengguna aktif bisa menghabiskan uang antara Rp 100.000 – 300.000. Berdasarkan penelitian dr. H. Adnan Mahmoed (depkes 30-8-1999) Pengguna napza di indonesia diperkirakan minimal 0,065% dari jumlah penduduk, berarti sekitar lebih 135.000 orang. Hasil penelitian selanjutnya menujukkan bahwa setiap satu orang pengguna Napza selalu dikelilingi 10 pengguna Napza lainnya (pengguna baru) ini berarti total pengguna napza 1,35 juta orang. Dalam seharinya para pengguna napza ini mengkonsumsi minimal 135 Milyard hingga Rp 404 milyard berarti setahunnya uang yang beredar dalam pengguna napza mencapai rp 4,93 trilyun hingga Rp 14,73 trilyun. Angka tersebut baru pada para pemakai belum uang yang beredar pada mafia pengedar serta kejahatan terkait napza, spt prostitusi dan hiburan malam.
2. Faktor Khasiat Narkoba
Narkoba dianggap mempunyai khasiat agar pikiran menjadi ringan, bisa melupakan masalah, membuat nyaman pemakainya dan sebagainya.
3. Faktor Individu
Yang dimaksud disini adalah faktor umur, kepribadian, dan biologis yang saling berkaitan. Banyak penelitian yang membuktikan bahwa kelompok umur remaja merupakan kelompok yang paling banyak terlibat penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan Napza di kalangan remaja, menurut Sudiro (2000) disebabkan oleh :
a. Untuk membuktikan keberanian dalam melakukan tindakan berbahaya seperti : ngebut, berkelahi, bergaul dengan wanita dan sebagainya
b. Untuk menentang atau melawan suatu otoritas (orang tua/guru)
c. Untuk mempermudah penyaluran dan perbuatan sek menyimpang
d. Melepaskan diri dari kesepian dan pemperoleh pengalaman-pengalaman emosional
e. Mengisi kebosonan karena ketiadaan aktivitas yang cukup positip
f. Menghilangkan rasa frustrasi dan kegelisahan yang disebabkan adanya problematika kehidupan yang tidak kunjung selesai
g. Mengiukuti kemauan teman dan memupuk rasa solider sesama kawan.
h. Dorongan rasa ingin tahu dan iseng-iseng ngikut trend kelompok.
4. Faktor Lingkungan
Lingkungan yang berpengaruh terhadap penyalahgunaan Narkoba adalah lingkungan yang memberi kesempatan dan peluang atas perbuatan tersebut. Misalnya lingkungan yang terlalu permisif dan kontrol sosialnya sangat rendah.
Dari sisi individu yang menggunakannya, menuruit Haryanto (2000) didapatkan berbagai alasan seseorang lagri kepenyalahgunaan Napza, yaitu :
1. Alasan fisik : ingin santai, ingin aktif, menghilangkan rasa sakit, lebih kuat lebih gagah.
2. Alasan emosional : pelarian, megurangai ketegangan, mengubah suasana hati, memberontak, balas dendam, ingin menyendiri.
3. Alasan interpersonal : ingin diakui, menghilangkan rasa canggung, tekanan kelompok, ikut mode, agar tidak dianggal lain.
4. Alasan adat/kepercayaan : Lebih khususk, lebih meghayati hidup, hidup lebioh bermakna, persyaratan ritual, adat/kebiasaan.
Napza Dalam Perspektif Psikologi
Dalam usaha pencegahan maupun pemberantasan penyalahugunan Napza sangat penting bagi kita untuk mengatahui dan memahami kondisi psikosoial para penyalhguna Napza. Hal ini tentu saja tidak mudah mengingat masalah Napza sendiri merupakan masalah yang komplek yang mempunyia saling keterkaitan antar komponen pendukungnya. Ada beberapa karakteristik psikososial yang dapat dipelajari untuk antisipas dan prevensi terhadap penyalahgunaan Napza.
1. Usia.
Berdasarkan penelitian kebykanan para ahli, para penyalahguna Napza adalah usia remaja atau pemuda. Harian umum Repbulika ( (14 Agustus 2003) memberitakan Sebagian besar Korban Narkoba dan psikotropika , miras yang menjalani perawatan di RS jiwa Pemrov DIY adalah pelajar SMU dan Mahasiswa deangan rata-rata usia 17 – 22 tahun . Kepala Subdit Penerangan Badan Informasi daerah DIY mengatakan, pengguna narkoba dilatarbelakangi alasan untuk kesenangan, coba – coba , pengaruh lingkungan, menghilangkan beban pikiran berat, pelarian dan dipaksa teman. Narkoba dan psikotropika yang digunakan adalah ganja, pil koplo, putaw dan sabu-sabu.
2. Kepribadian
Biasanya kepriabdian yang rentan terhadap penyalahguna narkoba adalah kepribadaian “beresiko tinggi” dengan ciri-ciri sebgai berikut.
a. Sifat mudah kecewa yang cenderung menjadi agresif dan destruktif
b. Mengalami perasaan rendah diri
c. Tidak sabaran dan kontrol diri lemah
d. Suka melakukan sensasi taua hal-hal yang mengandung resiko tinggi
e. Cepat bosan, mudah tertekan,, murung dan merasa tak berfungsi
f. Kurang motivasi atau kurang dorongan untuk mencapai keberhasilan
g. Pertasi belajar rendah
h. Tidak masak (ummature atau kekanak-kanakan
i. Tidak dapat menunda keinginan
j. Toleransi frustrasi rendah
k. Tidak suka kegiatan ektrakurikuler
l. Kurang suka berolah raga
m. Over risk takeng behavior
n. Introvert (tertutup)
o. Low self confidance dan low self esstem dan low self concept.
p. Religiusitas rendah.
3. Karakteristik keluarga
Siapa saja Dapat terkena Narkoba atau siapa saja dapat menyalahugunakan napza. Gambaran lama yang menyatakan bahwa pengguna narkoba selalu berasal dari keluarga broken home sudah tidak tepat lagi. Prof. Dr. Dadang Hawari dalam sebuah Talk Show di TV swasta baru 0- baru ini (2003) menyebutkan bahwa penyalahguna Narkoba sangat mungkin berasal dari keluarga yang adem ayem tanpa ribut-ribut atau pertengkaran di dalamnya. Namun ada beberapa karakteristik yang dapat kita ambil pelajaran, antara lain.
a. Pola komunikasi antar anggota keluarga tidak baik
b. Pola pendidikan yang tidak tepat (terlalu otoriter atau yang telalu protektif)
c. Penerjemahan kasih sayang yang tidak tepat (fasiltas meteri ya g berlebihan)
d. Keluarga yang pecah atau semu (broken home / Quasi broken home)
e. Kebutuhan psikologis belum terpenuhi, misalnya kurang ekpresi kasih sayang, jarang diakui keberhasilnnya, selalau dituntut menjadi anak yang baik, nurut dan sebagainya.
f. Penerapan nilai-nilai religius dalam keluarga kurang, terutama contoh dari orang tua.
4. Pekerjaan/ Profesi
Harus diaku bahwa memang ada pekerjaan-pekerjaan tertentu yang dekat dengan penyalahgunaan napza, misalnya artis, seniman, pemusik, sopir jarak jauh, eksekutif atau pengangguran, aparat dan mahasiswa, bahkan dr. al Bachri husein (wisam adiptif 26-8-99) pernah menyatakan tak satupun kampus di indonesia yang bebas Napza.
5. Gaya Hidup
Gaya hidup modern yang identik dengan kemewahan, kemudahan dan kenikmatan (berorientasi pada filsafat hedonisme) tak pernah luput dengan Narkoba. Tengoklag bagaimana gaya hidup di Nigh Club, diskotik, karaoke dan pusat-pusat-pusat hiburan malam. Dalam berbagai kasus (kasus terbaru Agustus 2003, tetrtangkapnya anggota dewan provensi Jateng di diskotik Tegal) selalu melibatkan narkoba.
6. Kelompok sebaya
Salah satu karakateristik re aja adalah sangat mementingkan kesamanaan dalam kelompok teman sebagaya. Remaja mempunyai berbagai macam kelompok seperti sahabat dekat, kelompok karena faktor sekolah, kelompok hobby, kelompok formal maupun genk. Kelompok genk inilah yang sering dan cenderung dengan terjadinya tindakan negatif. Karena keinginan yang besar untuk sama dengan kelompok maka seorang rema ‘baik’ mulai menyalahgunakan Napza. Sehingga sering terjadi kasus penyahaguna masuk pusat rehabilitasi, lalu sembuh , namun begitu dia bertemu dengan kelompk sebayanya yang lama maka dia kambuh lagi (Hawari 1996). Ada beberapa lingkrana setan antara lain lingkaran setan farmakologi, lingkaran setan pelemahan seleberal ego, lingkaran setan psikis dan lingkaran setan sosial.
PENGANGGULANGAN
A. Preventif
Mencegah lebih mudah daripada mengobati. Berbagai upaya memberikan informasi tentang bahaya narkoba / penyalahgunaan napza perlu terus dipromosikan secara sistematis, tremasuk konsekwensi hukum. Nampaknya usha ini seperti sedang kita lakukan pada pelatihan ini.
B. Penegakan Hukum
Salah saatu upaya yang signifikan untuk melakukan perubahan besar pada moral masyarakat adalah penerapan hukum yang kuat dan tegas dalam masyarakat, apakah ia menjadi hukum nasional ataupun menjadi hukum masyarakat (adat atau konvensi). Penegakan hukum yang tidak konsisten cenderung menjadikan kasus Napza mejadi lahan basah bagai para oknum petugas polisi, oknum jaksa dan oknum hakim. Kondisi ini akan memicu timbulnya pengadilan rkyat sebagai akibat ketidak percayaan masyarakat pada instansi resmi. Remajapun dapat belajar bahwa menjadi pemakai dapat diselesiakan secara damai. Pemerintah memang tidak tinggal dian. Pemerintah telah berupaya melakukan berbagai upaya mislanya :
1. Pembentukan Badan koordinasai palaksanaa (Bakorlak) Khusus masalah Napza
2. Pembentukan badan koordinasai Penaggungulanagn Napza Nasional (BKPNN)
3. Pembentukan pusat krisis program penaggulangan napza(P3N) oleh Depdikbud
4. Proyek piloting penaggulanagn napza Dikmenum Diknas, Juli 200
C. Pernaikan kualitas Keluarga
Keluarga adalagh basis terkecil yang paling kuat dan utama. Fungsi keluarga adalah tempat belajar, bermain, berrekreasi juga tempat kembali yang paling aman dan membahagiakan. Oleh karena itu perlu ada upaya-upaya kampanye “Rumahku adalah surgaku”.
D. Rekayasa sosial
Masyarakat perlu menyediakan sarana kegiatan dan juga soft ware kegiatan yang memungkinkan remaja memiliki peluang kecil untuk menyalurkan energi keremajaannya pada cara-cara atau kelompok yang keliru. Semisal peningkatan fasilitas gelanggang remaja, aktivitas masjid yang integratif menarik dan aalternatif.
E. Sistem pendidikan Nasional
Sistem pendidikan kita memamng baru melahirkan kecerdsan otak, belum sampai pada pencerdasan emosi dan pencerdasan spiritual. Ketimpangan ini semakin jelas pada era kapitasisasi pendidikan, hedonisme budaya dan juga kebebasan perilaku. Pemdidikan model pesasntren yang dimodernisir dari segi kualitas atau sekolah modern yang dipesantrenkan barangkali bisa menjadi model pendidikan alternatif yang memungkinkan optimalisasi potensi remaja.
PENUTUP.
Penyalahgunaan Napza di kalangan remaja mengindikasikan adanya kesehatan mental yang rendah, padahal kesehatan mental remaja adalah suatu kondisi yang memungkinkan remaja mengembangkan potensi intelektual, emosi, akhlak dan spiritual secara optimal dengan berpegang pada norma, agama yang kukuh, kuat. Keadaan ideal hanya dapat dipenuhi apabila tiga pilar : Keluarga, masyarakat dan negara memiliki derajat kesehatan mental yang baik.
Dalam memasuki indinesia baru, perlu segara dihadirkan gerakan anti Napza dan perang terhafdap Napza. Hal ini merupakan urusan hidup dan mati bangsa dan negara di kemudian hari.
Daftar Pustaka:
Darajat, Zxakiyah, 1990. Kesehatan mental, Jakarta. Haji Mas Agung
Haryanto, 1999, Faktor Psikososial yang rentan terhahadap Penyalahgunaan NAPZA, Makalah . Seminar 9 Oktober 1998, UMS Solo
Hawari, Dadang, 1997, Al Quran Ilmu Kedokteran jiwa dan kesehatan Jiwa, Jogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa
Joewono Dkk, 2001, Narkoba : Petunjuk Praktis Bagai Keluarha Untuk mencegah Penyalahgunaan Narkoba, Yogyakarta; Media Pressindo.
Konesnsus FKUI, 2000, Oiat masalah medis dan pentatalaksanaannya, Jakarta: balai Penerbit FKUI
Yadi Purwanto, 2002, Bahaya Penyalahgunaan Napza. Modu; Pelatihan Pencegahan Siswa dari Bahaya Penyalahgunaan NAPZXA. Proyek Kegiatan Kesiswaan dan Pemberian Bea siswa Bakat dan Prestasi Direktorat Pendidikan Menengah umum Departemen Pendidikan Nasional.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar