Bismillahirahmanirahim

Semoga Ilmu yang dibagi dan pengetahuan yang diajarkan dapat menambah dan mempertebal keimanan dan Ketaqwaan kita kepada Allah SWT.

Rabu, 12 Mei 2010

MEMOTRET KIPRAH POLITIK KAUM PEREMPUAN


Drs. Soleh Amini Yahman. MSi

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta


Setiap kali peringatan hari Kartini digelar pada tanggal 21 April, maka fungsi, peran dan emansipasi wanita Indonesia selalu menjadi tema sentral di berbagai forum perbincangan semacam seminar, diskusi, talk show , tajuk rencana, editorial dan sebagainya. Di antara sekian banyak peran, fungsi dan emansipasi wanita yang diperbincangkan tersebut, fungsi dan peran wanita dalam kancah perpolitikan nasional relatif jarang dikupas atau dijadikan pokok pembahasan. Jarangnya tema politik ini muncul bisa jadi disebabkan karena kultur yang masih mentabukan wanita untuk berpolitik. ‘Politik adalah dunianya laki-laki’ demikian bunyi sebuah slogan patriarkhat yang masih terpelihara sampai sekarang. Dari slogan tadi terbersit pesan bahwa perempuan tidak boleh masuk dalam wilayah politik. Ranah perempuan adalah ranah domestik dan ranah-ranah lain yang pararel dengan hal-hal yang lemah lembut jauh dari hingar bingar ataupun intrik-itrik yang berbau kekerasan semacam dunia politik.

Pandangan tersebut di atas tentulah tidak sepenuhnya benar, tetapi ironisnya kaum perempuan sendiri banyak yang beranggapan bahwa politik adalah urusan laki-laki. Politik itu adalah keras, kasar sehingga perempuan tidak perlu ada disana. Pandangan yang demikian inilah yang membuat tidak banyak perempuan menekuni karier politik, sehingga eksistensi perempuan dalam politik masih sangat rendah dari segi kuantitas maupun kualitas.
Kondisi tersebut tentu saja paradoks dengan jumlah perempuan yang cukup besar dalam struktur kependudukan Indonesia, yaitu hampir separuh dari total jumlah penduduk. Dalam pemilu tahun 2004 jumlah pemilih perempuan mencapai 53% dari total pemilih. Hal ini menjadi ironis sebab keterwakilan perempuan, baik secara fisik mapun aspirasinya dalam pembuatan kebijakan terancam terabaikan. Dengan kata lain eksistensi perempuan dalam dunia poltik di Indonesia masih sekedar sebagai pelengkap penderita.
Realita politik yang demikian ini tentu saja membuat keprihatinan kita semua, khususnya kaum perempuan Indonesia. Rendahnya representasi perempuan dalam struktur politik formal dan arena pengambilan keputusan akan berdampak pada langkanya kebijakan-kebijakan politik (baca: pemerintah) yang berpihak pada kaum perempuan, sehingga kepentingan-kepentingan perempuan tidak dapat diartikulasikan secara layak dan bermartabat. Kebijakan yang muncul selain berbau diskriminatif juga tidak mempresentasikan kepentingan perempuan sebagai warga negara. Sebab kebijakan yang bersifat bias gender akan selalu menyebabkan kepentingan perempuan menjadi terabaikan. Tentu saja hal ini menjadikan kehidupan menjadi sangat tidak adil dan cenderung melanggar hak asasi manusia jika perempuan masih juga termarjinalisasikan untuk berpartisipasi dalam lembaga-lembaga politik formal.
Perselingkuhan Demokrasi
Negara demokrasi adalah negara yang menempatkan kedaulatan tertinggi di tangan rakyatnya. Kedaulatan rakyat yang dimaksud dalam tatanan negara demokrasi adalah keterlibatan rakyat secara langsung dalam kehidupan politik pemerintahan dan kenegaraan dengan melibatkan sebanyhak mungkin individu atau kelompok masyarakat tanpa membedakan ras, etnis, suku, tingkat sosial, agama dan jenis kelamin. Secara konseptual bentuk pemerintahan demokrasi di Indonesia tidak terlalu ada persoalan. Pemilu presiden dan pemilu legislatif yang melibatkan peran rakyat secara langsung dapat dijadikan jaminan bahwa Indonesia adalah negeri yang sangat demokratis. Namun dalam kaitannya dengan eksistensi perempuan, masih terlihat mencolok adanya kebijakan-kebijakan politik yang selalu mengandung bias patriarki. Lembaga-lembaga politik formal yang berfungsi sebagai designer dan kontrol bagi pengambilan keputusan terhadap kebijakan publik sangat terbatas melibatkan perempuan. Lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif yang dianggap sebagai lembaga untuk mewakili kedaulatan dan kepentingan rakyat ternyata lebih banyak diisi oleh laki-laki. Inilah barangkali yang disebut sebagai perselingkuhan demokrasi.
Affirmatif Action
Penegasan terhadap fenomena perselingkuhan demokrasi dapat ditangkap dari hasil pemilu 1999 – 2004 maupun hasil pemilu 2004 – 2009. Pada hasil pemilu terdahulu (1999-2004) jumlah perempuan yang duduk di lembaga DPR tidak pernah lebih dari 15% , padahal jumlah perempuan yang memiliki hak memilih lebih banyak daripada laki-laki. Pada tataran di tingkat daerah, di kota Surakarta misalnya hanya ada satu orang perempuan (2,2%) yang menduduki kursi legislatif dari 45 anggota DPRD Surakarta. Sedangkan pada pemilu 2004 – 2009 , meningkat menjadi dua orang (5%) dari total 40 anggota legislatif.
Angka-angka keterwakilan perempuan di lembaga legislatif tersebut memberikan makna bahwa ada perbandingan yang tidak proporsional dan sangat timpang dalam hal eksistensi politik perempuan dan laki-laki . Sudah pasti ketimpangan ini harus diseimbangkan sedemikian rupa sehingga peta politik nasional Indonesia benar-benar mencerminkan kehidupan yang demokratis. Untuk mrncapai keseimbangan tersebut salah satu yang harus segera dilakukan adalah adanya langkah dan tindakan afirmatif (afirmatif action), yaitu berupa perlakuan khusus sementara. Artinya perempuan diberi kuota , diprioritaskan untuk menduduki lembaga legislatif atau lembaga-lembaga lain yang mempunyai representasi mewakili rakyat. Mengutip pendapat Ani Widiyani Soetjipto (2005) afirmatif action terhadap perempuan adalah sebagai suatu pemahaman persoalan politik perempuan yang bukan ditujukan untuk saling menguasai, saling menjajah atau saling menjegal. Tujuan utama afirmatif action terhadap perempuan adalah membuka peluang kepada perempuan agar mereka sebagai kelompok marginal bisa berintegrasi dalam kehidupan publik secara adil. Singkatnya, dengan langkah afirmatif demokrasi yang sebelumnya berwajah diskriminatif menjadi demokrasi dengan karakter partisipatif. Langkah nyata tindakan afirmatif ini tampaknya telah terakomodasi dalam Undang-Undang No.12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana tertera pada pasal 65 ayat 1 . Setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD provensi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Kebijakan afirmatif action ini adalah tindakan strategis yang harus diambil sebagai temporary special measures atau tindakan khusus yang bersifat sementara. Tujuan dari afirmatif action ini adalah untuk percepatan peningkatan representasi perempuan dalam politil, karena perempuan memiliki kemungkinan untuk mempengaruhi proses pembuatan keputusan dengan sudut pandang feminis.
Bukan Sekedar Domestik
Sampai dengan pembahasan peta politik perempuan tadi, maka sampailah saatnya perempuan Indonesia tidak lagi sekedar memperjuangakan dan menyuarakan hak-hak emansipatif pada ranah normal keperempuanannya saja. Gerak dan perjuangan perempuan Indonesia sudah waktunya diarahkan untuk memasuki dunia lain yang selama ini menjadi dominasi laki-laki. Paradigma “politik adalah dunia laki laki” harus mulai diubah menjadi paradigma baru yang lebih mengusung nilai-nilai egalitarianisme politik laki-laki dan perempuan. Dengan demikian maka wilayah domestik bukan lagi monopoli perempuan saja. Dunia politik, pemerintahan dan kenegaraan perlu selalu diingatkan bahwa demokrasi sejati tidak mungkin akan dapat diwujutkan bila keterlibatan perempuan diabaikan. Lebih-lebih untuk negara seperti Indonesia, dimana struktur kependudukannya didominasi oleh kaum perempuan. Jumlah penduduk berjenis kelamin perempuan lebih dari setengah total jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki.
Kendala terbesar untuk mewujutkan egalitarianiseme politik laki-laki dan perempuan ini tampaknya bukan lagi hanya pada masalah keterbelengguan hak emansipasi perempuan, tatapi justru terletak pada cara pensikapan kaum perempuan sendiri terhadap dunia politik. Hal ini sangat terkait dengan nilai dan kultur yang telah sangat lama diinternalisasikan kepada anak-anak perempuan kita bahwa perempuan itu tidak perlu neko-neko. Memang tidak semudah membalik telapak tangan untuk menuju tata kehidupan baru. Pelan tapi pasti, sudah waktunya perempuan merebut posisi kepolitikan yang selama ini dibiarkan lepas dari tangan kehidupannya. Kesempatan telah dibuka, tetapi beranikah kaum perempuan Indonesia mengisi kesempatan tersebut tanpa harus meninggalkan atau mengurangi kemuliannya sebagai seorang perempuan Indonesia. Dirgahayu dan Jayalah Perempuan Indonesia. Selamat memperingati hari Kartini 2007.

Sukomulyo, April 15, 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar